Tunjangan Profesi Tak Utuh, Sejumlah Kepala Daerah Diperdatakan

Tunjangan Profesi Tak Utuh, Sejumlah Kepala Daerah Diperdatakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvfbow1EBTxmFrfP0dVXnuZqS6-akqEQQFDBKtXCQX1at5KRzo95wElWlJ2Whe3z3bM0sjFL4oU-EfCW1pQYzrQU4YFSeJbmSol_ZoFzj1jn_0mGs-44HVj4fw6lsoO06u9Glnh6BY5Iw/s72-c/2012_12_07_08_04_21_a22.jpg
Organisasi Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) merencanakan akan menggugat perdata beberapa kepala daerah di Jawa Barat. Gugatan tersebut akan diajukan karena para guru PNS di Jabar tidak menerima tunjangan profesi secara utuh. Padahal sesuai aturan, setiap guru yang telah lulus sertifikasi akan menerima tunjangan profesi setiap bulannya yang dicairkan per triwulan. 

"Namun pada kenyataannya, tunjangan profesi guru yang diterima guru PNS hanya dua bulan pada triwulan kedua yang dicairkan bulan Juli dan triwulan ketiga bulan Oktober ini. Oleh karena itu, kita akan menggugat beberapa kepala daerah karena dana dari Kementerian Keuangan sudah diberikan secara penuh kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota," ujar Sekjen FGII, Iwan Hermawan di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Perintis Kemerdekaan, Bandung, Senin (29/10/12). 

Hal yang menimpa para guru PNS tersebut, tidak hanya terjadi di Kota Bandung. Tapi juga terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Garut, Kab. Sukabumi, dan Kab. Bogor. "Mereka melaporkan jika tunjangan profesi guru yang mereka terima pada trwiulan kedua dan ketiga hanya dua bulan. Padahal seharusnya tiga bulan," katanya. 

Mendapatkan kondisi tersebut, pihaknya mencoba untuk mengklarifikasi baik ke pusat maupun ke pemerintah daerah. Namun jawab yang didapatkan, kedua institusi tersebut saling lempar tanggung jawab. "Kata pusat, itu kesalahan daerah. Sedangkan kata daerah sebaliknya, pusat salah," katanya. Karena data yang tidak valid, maka daerah terpaksa menggunakan satu tunjangan profesi yang satu bulan untuk diberikan kepada guru yang tidak masuk danta ke pusat. 

Berdasarkan data yag diperoleh dari Dinas Kota Bandung, kekurangan dana untuk penairan tunjangan profesi ini mencapai angka 16 miliar. "Jadi dana yang satu bulan tersebut, dipakai untuk menutupi tunjangan profesi guru yang tidak terdata oleh pusat," katanya. 

Untuk itu, FGII meminta masalah ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Jika sampai Desember tidak diselesaikan, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dan melakukan gugatan pada Januari 2013 nanti. (A-113/A-88)***

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Grafika Pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger